Cegah TPPO: Polsek Labuapi Edukasi Warga Soal PMI Aman & Legal
Lombok Barat, NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, terus berupaya menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai mekanisme pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal dan aman. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 4 Januari 2024, pukul 11.00 WITA, di Dusun Kuranji Bangsal, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Aiptu Wayan Sandiarsa (KSPK) dan Brigadir Ida Bagus Arcana (Banit Reskrim) Polsek Labuapi. Mereka berinteraksi langsung dengan warga, memberikan penjelasan detail mengenai prosedur yang benar dalam pengiriman PMI ke luar negeri.
Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini. “Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko dan dampak negatif yang bisa terjadi jika berangkat menjadi PMI melalui jalur ilegal atau melalui perantara yang tidak resmi,” ujarnya.
Dampak Negatif Pengiriman PMI Ilegal
Dalam sosialisasi tersebut, petugas kepolisian menekankan berbagai dampak negatif yang mungkin dialami oleh PMI yang berangkat secara ilegal. Beberapa di antaranya adalah:
- Potensi Eksploitasi dan Kekerasan: PMI ilegal rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja, kekerasan fisik, dan bahkan menjadi korban perdagangan orang. Karena tidak tercatat secara resmi, mereka sulit mendapatkan perlindungan hukum.
- Masalah Hukum di Negara Tujuan: Keberangkatan ilegal dapat menimbulkan masalah hukum di negara tujuan, seperti penangkapan dan deportasi. Hal ini tentu akan merugikan PMI dan keluarga yang ditinggalkan.
- Tidak Ada Jaminan Perlindungan: PMI ilegal tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah, baik selama proses keberangkatan, bekerja di luar negeri, maupun saat kembali ke tanah air.
Mekanisme Pengiriman PMI yang Sesuai Ketentuan
Petugas juga memberikan informasi detail mengenai mekanisme pengiriman PMI yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup persyaratan administrasi, proses perekrutan melalui perusahaan penempatan PMI (P3MI) yang resmi, pelatihan pra-keberangkatan, dan perlindungan hukum yang akan didapatkan selama bekerja di luar negeri.
“Kami menjelaskan secara rinci tentang tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon PMI agar keberangkatan mereka legal dan terjamin keamanannya. Hal ini penting agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang menjanjikan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Ipda I Nyoman Rudi Santosa.
Respon Positif Masyarakat
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat Dusun Kuranji Bangsal. Warga antusias mengikuti penjelasan yang diberikan oleh petugas kepolisian dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengiriman PMI.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi lebih paham tentang bagaimana cara mengirim keluarga kami bekerja ke luar negeri dengan aman dan legal. Kami juga jadi tahu risiko apa saja yang bisa terjadi jika berangkat melalui jalur yang salah,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam sosialisasi.
Upaya Pencegahan TPPO Berkelanjutan
Polsek Labuapi berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan TPPO secara berkelanjutan. Selain sosialisasi, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan upaya-upaya preventif serta represif untuk memberantas praktik TPPO di wilayah hukum Polsek Labuapi. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi praktik pengiriman PMI ilegal,” tegas Kapolsek.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya TPPO dan lebih berhati-hati dalam proses pengiriman PMI. Pemahaman yang benar mengenai mekanisme pengiriman PMI yang legal diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban TPPO di wilayah Lombok Barat dan sekitarnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan TPPO di Indonesia.