Terungkap! Polsek Sekotong Cegah TPPO dengan Cara Ini
Lombok Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, terus menggencarkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai mekanisme pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang aman dan legal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 09.45 WITA, di Dusun Medang, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan ini dipimpin oleh personel Unit Reskrim Polsek Sekotong, yaitu Aipda Wira Prihananto dan Brigadir Suparman. Mereka berinteraksi langsung dengan warga, memberikan penjelasan detail mengenai prosedur yang benar dalam pengiriman PMI ke luar negeri, serta bahaya yang mengintai jika menggunakan jalur ilegal atau melalui perantara (tekong) yang tidak resmi.
Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas TPPO. “Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pengiriman PMI ke luar negeri,” ujarnya. “Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah preventif yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.”
Dampak Buruk Pengiriman PMI Ilegal dan Pentingnya Prosedur Resmi
Sosialisasi ini menekankan dampak negatif yang sering dialami oleh PMI yang berangkat melalui jalur ilegal. Mulai dari penipuan, eksploitasi, hingga tindak kekerasan, menjadi risiko yang sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengiriman PMI yang legal dan sesuai prosedur sangat penting untuk mencegah terjadinya TPPO.
“Kami memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” jelas Aipda Wira Prihananto. “Selain itu, kami juga membagikan pamflet yang berisi informasi penting, termasuk mekanisme resmi bekerja di luar negeri dan nomor hotline Satgas TPPO Polda NTB.”
Mekanisme Pengiriman PMI yang Sesuai Ketentuan dan Peran Pemerintah
Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Wira Prihananto dan Brigadir Suparman menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pengiriman PMI yang sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Mereka menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Dengan menggunakan jalur resmi, calon PMI akan mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum yang jelas,” kata Brigadir Suparman. “Prosesnya memang membutuhkan waktu dan persyaratan tertentu, tetapi jauh lebih aman dan terjamin dibandingkan dengan jalur ilegal.”
Himbauan dan Langkah Pelaporan Bagi Korban TPPO
Lebih lanjut, Kapolsek Sekotong Iptu I Ketut Suriarta menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban TPPO. “Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib jika ada indikasi TPPO. Kami siap memberikan bantuan dan perlindungan,” tegasnya. Nomor hotline Satgas TPPO Polda NTB yang tertera pada pamflet yang dibagikan dapat dihubungi 24 jam.
Upaya Berkelanjutan Polsek Sekotong dalam Mencegah TPPO
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sekotong dalam mencegah TPPO di wilayahnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pengiriman PMI ke luar negeri.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar dan proaktif dalam mencegah TPPO,” tutup Iptu I Ketut Suriarta. “Kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini.”
Peran Serta Masyarakat dalam Memberantas TPPO
Keberhasilan pencegahan TPPO tidak hanya bergantung pada upaya aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat. Dengan memahami mekanisme yang benar dan berani melaporkan indikasi TPPO, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam memberantas kejahatan kemanusiaan ini. Sosialisasi yang dilakukan Polsek Sekotong ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk menciptakan masyarakat yang lebih waspada dan terlindungi dari ancaman TPPO.