Bansos Sembako dan PKH 2025 Lancar, Polsek Lembar Kawal Ketat
Lembar, Lombok Barat – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah hukum Polsek Lembar. Bantuan sosial (Bansos) program sembako dan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan I bulan Januari hingga Maret tahun 2025 telah berhasil disalurkan dengan aman dan lancar. Penyaluran yang menyasar tiga desa ini mendapatkan pengamanan dan monitoring langsung dari Polsek Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB.
Kapolsek Lembar, Ipda Joko Rudiantoro, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kelancaran kegiatan ini. “Kami dari Polsek Lembar memastikan penyaluran bantuan sosial ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya saat ditemui di lokasi penyaluran, Rabu (26/2/2025).
Rincian Penyaluran di Tiga Desa
Penyaluran bansos ini dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Februari 2025, mulai pukul 10.30 WITA hingga pukul 15.20 WITA. Tiga desa yang menjadi fokus penyaluran bansos sembako dan PKH pada hari tersebut adalah:
- Desa Jantung: Desa ini memiliki jumlah penerima manfaat terbanyak, yakni 313 KPM.
- Desa Jakem Timur: Sebanyak 275 KPM di Desa Jakem Timur juga menerima bantuan sosial ini.
- Desa Labuan Tereng: Di Desa Labuan Tereng, bantuan disalurkan kepada 162 KPM.
Penyaluran bantuan ini dilakukan langsung oleh Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Pos dan Giro Indonesia Cabang Lembar. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menjadi sumber utama dana dan program bantuan ini, yang ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
Besaran dan Mekanisme Bantuan
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM bervariasi, mulai dari Rp. 900.000,- hingga Rp. 1.800.000,-. Variasi nominal ini disesuaikan dengan data yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Data ini kemungkinan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah anggota keluarga, kondisi sosial ekonomi, dan kategori penerima bantuan.
Mekanisme penyaluran bantuan ini dirancang agar tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyimpangan. Setiap penerima manfaat diwajibkan membawa surat undangan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Selain itu, penerima juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identifikasi diri.
Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki peran penting dalam proses verifikasi. Mereka melakukan pemindaian barcode yang tertera pada surat undangan masing-masing penerima. Proses pemindaian ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada orang yang tepat sesuai dengan data penerima manfaat.
Dalam hal penerima manfaat berhalangan hadir, bantuan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang tertera dalam satu Kartu Keluarga (KK). Syaratnya, perwakilan harus membawa KTP asli dan KK penerima manfaat yang bersangkutan. Namun, terdapat ketentuan khusus, apabila penerima manfaat telah meninggal dunia dan memiliki KK tunggal, maka bantuan tidak dapat diwakilkan dan tidak dapat dicairkan. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.
Situasi Aman dan Kondusif
Secara keseluruhan, kegiatan penyaluran bantuan sosial program sembako dan dana bantuan sosial Program keluarga harapan (PKH) Triwulan I bulan Januari – Maret tahun 2025 di 3 Desa wilayah Hukum Polsek Lembar berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Kehadiran aparat kepolisian dari Polsek Lembar turut menciptakan rasa aman dan tertib selama proses penyaluran berlangsung. Masyarakat penerima manfaat pun merasa terbantu dan mengapresiasi kelancaran program ini.