Pengedar Sabu Labuapi Diciduk, Polisi Amankan 1,16 Gram Narkoba
Labuapi, Lombok Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial WH alias Obek (24) di wilayah Labuapi, Lombok Barat.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 15.45 WITA di pinggir Jalan TGH. Lopan, Dusun Labuapi, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan TGH. Lopan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Senin (17/2/2025).
Penangkapan dan Penggeledahan Terduga Pelaku
Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., berhasil mengamankan WH saat melintas di pinggir Jalan TGH. Lopan.
Proses penangkapan dilakukan dengan profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
“Saat penangkapan, kami juga melibatkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti.
Berupa satu klip plastik transparan berisi dua poket klip plastik transparan dan satu poket klip plastik transparan lainnya.
Keseluruhan poket tersebut berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,16 gram dan berat netto 0,24 gram.
Identitas Pelaku dan Motif Operandi
Pelaku yang diketahui berinisial WH merupakan warga Dusun Labuapi Barat, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial A yang beralamat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
“Tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp. 400.000,- dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 500.000,-. Keuntungan yang ingin diperoleh dari penjualan tersebut adalah Rp. 100.000,-,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.