Pengedar Sabu Labuapi Diciduk, Polisi Amankan 1,16 Gram Narkoba
Antara lain Satu klip plastik transparan berisi dua poket sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Kemudian satu poket klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
Juga satu unit handphone merk XIAOMI Redmi 6A warna Gold, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Adapun total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 1,16 gram dan berat netto 0,24 gram.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku WH alias Obek dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
Tindak Lanjut Kasus
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan narkotika ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.