Pengedar Sabu Dibekuk di Lombok Barat, 9,71 Gram Sabu Disita
“Kedua tersangka ini menjual narkotika jenis sabu milik Sdr. SR dan mendapatkan keuntungan 10% dari setiap penjualan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa tersangka FA telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan, sementara RA sudah tujuh bulan.
Selama kurun waktu tersebut, mereka telah berhasil menjual sebanyak tujuh poket sabu dengan harga bervariasi antara Rp. 100.000,- hingga Rp. 350.000,- per poket.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis. Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, termasuk mengejar Sdr. SR yang merupakan pemilik sabu,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polres Lombok Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.