Residivis Kembali Berulah, Polres Lombok Barat Bongkar Sindikat Narkoba di Bengkel
Home » Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Desa Bengkel, Ini Faktanya

Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Desa Bengkel, Ini Faktanya

Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Residivis Kembali Berulah

Penangkapan residivis dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Terutama bagi mereka yang sudah pernah dihukum namun kembali melakukan tindak pidana.

“Kami sangat menyesalkan adanya residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama dari semua pihak. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Proses Penyidikan Lanjutan

Saat ini, status ketiga tersangka telah menjalani penahanan di proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *