Penyelundupan Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan ASDP Lembar
Total burung yang ditemukan berjumlah 285 ekor, terdiri dari berbagai jenis, antara lain: Manyar (15 ekor), Cendet (30 ekor), Kemade (30 ekor), Klincer (200 ekor), dan Selendang Biru (10 ekor).
Hasil Identifikasi dan Tindak Lanjut
Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTB dan Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA NTB tiba di kantor karantina untuk melakukan identifikasi jenis-jenis burung tersebut.
Hasil pemeriksaan dari pihak BKSDA NTB menyatakan bahwa seluruh jenis burung yang diamankan tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh pemerintah.
Meskipun demikian, pihak BKSDA NTB menegaskan bahwa setiap individu atau pihak yang hendak memperjualbelikan burung keluar dari wilayah Lombok tetap wajib mengantongi sejumlah surat izin resmi yang dikeluarkan oleh BKSDA NTB, seperti Surat Angkut Tumbuhan Dalam Negeri (Sat DN).
Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti berupa 11 box berisi burung dan dua ekor ayam diserahkan kepada pihak kepada pihak BKSDA NTB
Pelepasan Liar di Kawasan Gunung Tunak
Berdasarkan informasi terkini, pihak Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTB telah menyerahkan seluruh burung tersebut kepada pihak BKSDA NTB untuk tindakan lebih lanjut.
Rencananya, ratusan burung yang berhasil diamankan ini akan dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah, pada hari ini, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penggagalan upaya penyelundupan ratusan burung ini menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai instansi terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah perdagangan ilegal satwa di wilayah Nusa Tenggara Barat.