Operasi Gabungan di Kediri: Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Bahu Jalan
Home » Operasi Gabungan di Kediri: Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Bahu Jalan

Operasi Gabungan di Kediri: Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Bahu Jalan

Kediri, Lombok Barat – Aparat gabungan dari Polsek Kediri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Barat, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat, dan Satpol PP Kecamatan Kediri menggelar operasi penertiban parkir dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan TGH Ibrahim Kholidy, Pasar Umum Kediri, pada Minggu (11/5/2025) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 05.30 WITA ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas di kawasan pasar yang ramai tersebut.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Kediri, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya turut dilibatkan dalam kegiatan ini.

Penertiban parkir dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan TGH Ibrahim Kholidy, Pasar Umum Kediri Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Termasuk Dishub dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Barat. Dalam rakor sebelumnya disebutkan bahwa, keberadaan parkir yang tidak tertib dan pedagang yang berjualan di bahu jalan serta trotoar telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Penertiban Humanis dengan Mengedepankan 3S

Dalam pelaksanaan penertiban ini, AKP Jahyadi menekankan bahwa seluruh personel gabungan mengedepankan pendekatan humanis dengan menerapkan prinsip 3S, yaitu Senyum, Sapa, dan Sopan.

“Kami tidak ingin penertiban ini menimbulkan kesan arogan atau represif. Justru, kami ingin membangun kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat, baik pedagang maupun pengguna jalan, akan pentingnya ketertiban,” ujarnya di lokasi penertiban.

Sasar Parkir Liar dan Pedagang di Bahu Jalan

Kabid Darat Dishub Kabupaten Lombok Barat, Sahntia Sari Dewi, S.Kom., yang turut memimpin operasi di lapangan, menambahkan bahwa penertiban ini secara khusus menyasar kendaraan pedagang bermobil yang seringkali berhenti dan menunggu pembeli di bahu jalan.

Serta kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Trotoar dan badan jalan memiliki fungsi utama sebagai jalur lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan. Penggunaan area tersebut untuk berjualan jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku,” tegas Sahntia.

Pihaknya berharap, dengan adanya penertiban ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan bahu jalan untuk kegiatan berjualan dapat meningkat.

Evaluasi Berkelanjutan untuk Pasar Kediri yang Lebih Tertib

Lebih lanjut, AKP Jahyadi Sibawaih menyampaikan bahwa kegiatan penataan dan penertiban di Pasar Umum Kediri ini tidak akan berhenti sampai di sini.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *