Balai Karantina NTB dan Polisi Gagalkan Perdagangan Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar
Home » Pengamanan 81 Burung Tanpa Dokumen di Lombok Barat, Termasuk Satwa Dilindungi

Pengamanan 81 Burung Tanpa Dokumen di Lombok Barat, Termasuk Satwa Dilindungi

Lembar, Lombok Barat – Kerja sama yang solid antara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTB dengan kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB kembali membuahkan hasil.

Sebanyak 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi seperti Perkici Dada Merah, berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima BKHIT NTB mengenai adanya pengangkutan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan hewan menggunakan bus dengan inisial TM.

Tim BKHIT NTB kemudian berkoordinasi dengan petugas pengawas di Pelabuhan Lembar untuk melakukan pencegatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, Agus Mugiyanto, SP, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin.

Penjelasan Kronologis Penangkapan dan Pelanggaran Hukum

Samsudin, Katim Gakum BKHIT, menjelaskan lebih detail mengenai kronologis penangkapan. “Hewan yang kami tahan ini adalah jenis burung yang berasal dari Dompu. Kami mendapatkan informasi adanya burung yang dibawa oleh bus PO berinisial TM yang tidak memiliki dokumen karantina kesehatan hewan. Informasi ini langsung kami teruskan kepada rekan-rekan yang bertugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Lembar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan bahwa pemilik burung tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pencarian.

“Untuk undang-undang yang dilanggar adalah Pasal 88 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setelah proses lebih lanjut, burung-burung ini akan kami serahkan kepada pihak BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

Identifikasi dan Langkah BKSDA Terhadap Satwa Dilindungi

Rizal Fikri dari BKSDA NTB mengungkapkan bahwa dari hasil identifikasi, terdapat satu jenis burung yang dilindungi di antara puluhan burung yang diamankan, yaitu Perkici Dada Merah.

“Dari hasil identifikasi kami, ada satu jenis burung yang dilindungi, yaitu burung Perkici Dada Merah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah penyerahan burung-burung tersebut kepada BKSDA.

“Untuk burung-burung yang tidak dilindungi akan kami lepasliarkan ke habitat yang sesuai. Sementara untuk burung yang dilindungi, seperti Perkici Dada Merah ini, akan kami lakukan identifikasi ulang secara lebih mendalam dan kemudian akan dikembalikan ke habitat asalnya masing-masing,” jelas Rizal.

Komitmen Kepolisian dalam Pengawasan di Pelabuhan Lembar

Secara terpisah, Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Ipda Imran, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya pengawasan di wilayah pelabuhan.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *