Balai Karantina NTB dan Polisi Gagalkan Perdagangan Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar
Home » Pengamanan 81 Burung Tanpa Dokumen di Lombok Barat, Termasuk Satwa Dilindungi

Pengamanan 81 Burung Tanpa Dokumen di Lombok Barat, Termasuk Satwa Dilindungi

“Kami dari Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar selalu bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak karantina. Kami secara rutin melakukan pengecekan terhadap barang dan penumpang yang keluar maupun masuk Pelabuhan Lembar,” tegas Ipda Imran.

Ia menambahkan bahwa, apabila dari hasil pengecekan tersebut ditemukan komoditi yang tidak lengkap atau belum melengkapi dokumen karantina, segera akan segera menyerahkannya kepada pihak karantina untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Burung yang Diamankan

Adapun rincian jenis dan jumlah burung yang diserahkan dari BKHIT NTB kepada BKSDA NTB adalah sebagai berikut:

Burung Perkici Dada Merah: 60 ekor
Burung Madu Kelapa: 5 ekor
Burung Isap Madu Australi: 10 ekor
Burung Perenjak Jawa: 2 ekor
Burung Bentet Kelabu: 2 ekor
Burung Celepuk: 1 ekor
Burung Banyar Jambul: 1 ekor

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menegakkan hukum terkait karantina hewan di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa ilegal dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *