Pengedar Sabu Ditangkap di Perumahan Kuripan, Polisi Temukan Barang Bukti
1 klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu.
1 poket klip plastik transparan yang salah satu ujungnya sudah dipotong, berisi kristal bening diduga sabu.
1 pipa kaca berisi padatan berwarna putih diduga sabu sisa pemakaian.
1 dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi 4 poket klip plastik transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu.
1 klip plastik transparan berisi 4 poket klip plastik transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu.
1 bungkus plastik transparan berisi 5 poket klip plastik transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu.
2 poket klip plastik transparan yang salah satu ujungnya sudah dipotong, berisi kristal bening diduga sabu.
1 bendel klip plastik transparan kosong ukuran besar merek “NASIONAL”.
1 timbangan digital warna hitam.
2 pipet plastik warna putih garis merah yang salah satu ujungnya diruncingkan.
2 korek api yang sudah dimodifikasi.
1 gunting dengan gagang berwarna hitam.
1 bong yang terbuat dari botol plastik.
1 HP Vivo Y22 warna biru dengan nomor imei serta sim card XL.
Uang tunai sebesar Rp 200.000.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 12,275 gram, dengan berat netto 0,733 gram. Barang bukti yang beragam ini menunjukkan skala operasional yang dilakukan oleh pelaku.
Ancaman Pidana Serius Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, ARF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merugikan masyarakat dan negara.