Polres Lombok Barat Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa meskipun penggeledahan di rumah pelaku tidak menemukan narkotika tambahan, alat hisap sabu berhasil diamankan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, LAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman pidana yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Penangkapan LAG menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Polres Lombok Barat akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat adiktif.