Unit Reskrim Sekotong Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
Lombok Barat, NTB – Jajaran Polres Lombok Barat, melalui Unit Reskrim Polsek Sekotong, kembali menorehkan prestasi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi yang sigap dan terencana, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H. mengatakan pelaku, yang diketahui berinisial LH alias AL, Jumat (11/7/2025).
Berhasil diringkus di kawasan Dusun Blongas, Kecamatan Sekotong, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama HA, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 100 CC miliknya pada (12/1/2025) lalu.
Kronologi Pencurian dan Kerugian yang Ditanggung Korban
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu dini hari (12/1/2025), sekitar pukul 02.00 WITA, di Ombol, Dusun Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
Menurut keterangan korban, pada malam sebelumnya, ia memarkirkan sepeda motornya di samping rumah setelah pulang dari madrasah.
Sekitar pukul 02.00 WITA, korban sempat terbangun karena mendengar suara motor yang ramai, namun tidak menaruh curiga dan kembali tidur.
“Saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 WITA dan berniat mengambil jas hujan di parkiran, dan terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” jelas Kasat Reskrim.
“Ciri-ciri motornya, Honda Supra X 100 CC berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2671 VI. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” lanjutnya.
Mendapati sepeda motor kesayangannya raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekotong dengan harapan pihak kepolisian dapat membantu menemukan kembali kendaraannya.
Penyelidikan Menuju Penangkapan Pelaku
Setelah laporan masuk, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekotong langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk di lapangan.
Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Mereka menemukan informasi bahwa sepeda motor korban telah berpindah tangan ke seorang perempuan yang berusia sekitar 40 tahun dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga, beralamat di Dusun Sauh, Desa Persiapan Blongas.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut ia dapatkan dari LH alias AL. Mendengar informasi penting ini, tim opsnal segera memfokuskan penyelidikan pada keberadaan LH alias AL.