Puluhan Pelanggar Terjaring di Bypass Bil 2, Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh Rinjani 2025
Home » Operasi Patuh Rinjani 2025 di Kediri, Lombok Barat: 57 Pelanggaran Ditindak

Operasi Patuh Rinjani 2025 di Kediri, Lombok Barat: 57 Pelanggaran Ditindak

Lombok Baratbali/">NTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat,  kembali menggelar Operasi Patuh Rinjani 2025 sebagai upaya menertibkan pengendara dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025) ini berhasil menjaring puluhan pelanggar di kawasan Bypass Bil 2.

Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Lombok Barat, IPDA I Nengah Suparta. Sejumlah personel gabungan dikerahkan untuk memastikan setiap kendaraan yang melintas mematuhi peraturan yang berlaku. Fokus utama pemeriksaan adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan fisik kendaraan.

Sasaran Utama Operasi: Menegakkan Aturan dan Mencegah Pelanggaran

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Operasi Patuh Rinjani 2025 dirancang untuk menindak tegas berbagai pelanggaran, mulai dari tidak memiliki SIM atau STNK hingga pelanggaran teknis pada kendaraan.

“Kami fokus pada penegakan aturan demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Dina Rizkiana. “Tujuan utama kami bukan hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan.”

Selama operasi berlangsung, personel dengan sigap memeriksa setiap kendaraan roda dua, empat, hingga enam yang melintas. Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran langsung diberikan sanksi tilang. Proses penilangan ini dilakukan secara profesional dan humanis, memastikan hak-hak pengendara tetap terlindungi.

Puluhan Pelanggar Terjaring, Kesadaran Masyarakat Masih Perlu Ditingkatkan

Hingga operasi berakhir, tercatat sebanyak 57 berkas tilang diterbitkan. Rinciannya, 44 pelanggaran terkait STNK, 5 pelanggaran terkait SIM, dan 7 pelanggaran berupa penahanan kendaraan bermotor roda dua (R-2). Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pengendara yang abai terhadap kelengkapan berkendara, padahal hal tersebut merupakan syarat wajib untuk keselamatan.

“Hasil operasi ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah bagi kita semua, baik kepolisian maupun masyarakat, untuk terus meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” kata Iptu Dina. “Penahanan kendaraan kami lakukan pada pelanggaran berat, seperti kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat sama sekali atau pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.”

Upaya Menjaga Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Selain penegakan hukum, personel yang bertugas juga memastikan arus lalu lintas di kawasan Bypass Bil 2 tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan kendaraan. Koordinasi yang baik antarpersonel membuat kegiatan ini berjalan aman dan terkendali. Para petugas juga sesekali memberikan imbauan lisan kepada para pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *