Satlantas Lombok Barat Gelar Operasi Patuh, Fokus Disiplin Pengendara Roda Dua
Home » Polres Lombok Barat Tindak 42 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Rinjani

Polres Lombok Barat Tindak 42 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Rinjani

Lombok BaratNTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, melalui Satuan balap-liar-dan-ciptakan-kamseltibcarlantas/">Lalu Lintas (Satlantas), sukses menggelar Operasi Patuh Rinjani 2025 pada Rabu, 16 Juli 2025. Operasi yang dipusatkan di Bypass BIL 2 ini dimulai pukul 16.00 WITA hingga selesai, dengan fokus utama pada penertiban dan penegakan disiplin berlalu lintas demi menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., didampingi KBO Satlantas Polres Lombok Barat Ipda Nengah Suparta, S.H., dan Kanit Gakkum Polres Lombok Barat Ipda Achid Juanda, S.H.

Penertiban Kendaraan Roda Dua di Jalur Cepat

Dalam operasi ini, personel gabungan Operasi Patuh Rinjani 2025 secara aktif memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan atribut pengendara, khususnya bagi pengendara roda dua (R-2) yang melintas di jalur cepat. Pemeriksaan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga kelengkapan kendaraan lainnya seperti helm standar, spion, dan knalpot sesuai standar. Penindakan tegas berupa tilang diberlakukan bagi para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

“Fokus utama kami adalah memastikan setiap pengendara mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Banyak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, dan melalui operasi ini, kami berupaya menekan angka pelanggaran tersebut,” ujar Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., Kasat Lantas Polres Lombok Barat. Beliau menambahkan bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utamanya.

42 Pelanggar Terjaring Tilang, STNK Mendominasi

Hasil dari Operasi Patuh Rinjani 2025 menunjukkan adanya 42 berkas tilang yang diterbitkan atas berbagai jenis pelanggaran. Rinciannya, pelanggaran yang berkaitan dengan STNK mendominasi dengan 30 berkas tilang. Hal ini mengindikasikan masih banyak pengendara yang tidak melengkapi atau memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan mereka.

Selain itu, sebanyak 9 berkas tilang diterbitkan untuk pelanggaran SIM, menandakan beberapa pengendara masih nekat berkendara tanpa memiliki surat izin mengemudi yang sah atau SIM yang sudah tidak berlaku. Sementara itu, 3 berkas tilang lainnya berkaitan dengan pelanggaran kendaraan roda dua (Ranmor R-2), yang bisa meliputi berbagai aspek seperti tidak menggunakan helm, kelengkapan kendaraan yang tidak standar, atau pelanggaran teknis lainnya.

Penindakan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan juga bagian dari edukasi kepada masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. “Tilang ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi sebagai pembelajaran agar lebih disiplin. Kita ingin Lombok Barat menjadi daerah yang aman dan tertib lalu lintasnya,” tegas Iptu Dina Rizkiana.

Kelancaran Arus Lalu Lintas Terjaga

Selain penindakan, aspek penting lain dari Operasi Patuh Rinjani 2025 adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas di lokasi operasi. Personel yang bertugas juga memastikan bahwa kegiatan berlangsung tanpa mengganggu mobilitas kendaraan lain. Dengan koordinasi yang baik, arus lalu lintas tetap terkendali dan tidak terjadi kemacetan signifikan selama operasi berlangsung.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *