Operasi Patuh Rinjani 2025 Polres Lombok Barat Tindak Puluhan Pelanggar di Kediri
Home » Operasi Patuh Rinjani 2025: Penertiban Lalu Lintas di Keling Kediri Meningkat

Operasi Patuh Rinjani 2025: Penertiban Lalu Lintas di Keling Kediri Meningkat

LOMBOK BARATNTB – Kepolisian Resor Lombok Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban berlalu lintas dengan menggelar Operasi Patuh Rinjani 2025. Kegiatan yang dipusatkan di wilayah Keling Kediri ini berhasil menindak puluhan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara, demi terciptanya keamanan dan kelancaran di jalan raya.

Pada Kamis, 17 Juli 2025, sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai, personel Operasi Patuh Rinjani 2025 Polres Lombok Barat diterjunkan langsung ke lapangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh dua perwira Sat Lantas Polres Lombok Barat, yaitu KBO Sat Lantas Polres Lombok Barat, IPDA Nengah Suparta, S.H., dan Kanit Turjawali Polres Lombok Barat, IPDA I Wayan Rudi Hariadi, S.H. Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengawal pelaksanaan operasi agar berjalan efektif dan sesuai prosedur.

Fokus Penindakan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Operasi Patuh Rinjani 2025 kali ini menitikberatkan pada pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelengkapan teknis, khususnya bagi pengendara sepeda motor (R-2) yang melintas di jalur cepat Keling Kediri. Petugas dengan sigap memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan lain seperti helm Standar Nasional Indonesia (SNI), spion, dan knalpot standar. Hal ini sejalan dengan tujuan operasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali diawali dari pelanggaran-pelanggaran kecil.

“Fokus kami dalam Operasi Patuh Rinjani 2025 ini adalah menertibkan pengendara yang abai terhadap aturan. Banyak kecelakaan terjadi karena kelalaian kecil, seperti tidak membawa surat-surat atau menggunakan kelengkapan yang tidak standar,” ujar Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., saat dikonfirmasi terpisah mengenai tujuan operasi. Ia juga menambahkan bahwa penindakan berupa tilang adalah langkah terakhir setelah pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan yang dipersyaratkan.

Selain melakukan penindakan, para personel juga secara aktif memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi operasi tetap berjalan lancar. Pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mencegah kemacetan akibat adanya pemeriksaan, sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu secara signifikan. Ini menunjukkan bahwa meskipun berfokus pada penegakan hukum, aspek pelayanan dan kelancaran lalu lintas tetap menjadi prioritas.

Hasil Operasi: 73 Berkas Tilang Diamankan

Dari hasil Operasi Patuh Rinjani 2025 yang dilaksanakan di Keling Kediri tersebut, Sat Lantas Polres Lombok Barat berhasil mengamankan total 73 berkas tilang. Rincian dari penindakan ini menunjukkan dominasi pelanggaran terkait kelengkapan dokumen kendaraan dan kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *