Operasi Patuh Rinjani 2025: Penertiban Lalu Lintas di Keling Kediri Meningkat
Data menunjukkan bahwa 48 berkas tilang didominasi oleh pelanggaran terkait STNK yang tidak berlaku, tidak dibawa, atau tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Sementara itu, 7 berkas tilang diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM saat berkendara. Yang cukup menarik, sebanyak 18 unit sepeda motor (Ranmor R-2) terpaksa diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah atau terdapat pelanggaran fatal lainnya yang mengharuskan tindakan penyitaan kendaraan.
Iptu Dina Rizkiana menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan secara berkala di berbagai titik di wilayah Lombok Barat. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas. Ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi lebih kepada menciptakan budaya tertib dan aman di jalan raya demi keselamatan bersama,” pungkas Iptu Dina Rizkiana, seraya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan sebelum bepergian.
Operasi Patuh Rinjani 2025 ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik di wilayah Lombok Barat.