Polres Lombok Barat Ungkap Misteri Hilangnya Perempuan Asal Dusun Beleke
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.