Polres Lombok Barat Ungkap Pembunuhan WNA Spanyol di Senggigi, Dua Pelaku Diamankan
Jenazah MMMC ditemukan di pesisir pantai Tikungan Alberto. Tim Identifikasi segera melakukan evakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Hukum Menanti Para Pelaku
AKBP Yasmara Harahap menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan kami usut tuntas. Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegasnya.