Istri Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Suami di Lembar
Antara lain tali nilon yang digunakan dalam penemuan korban, pakaian korban, beberapa unit telepon genggam. Juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu pasang sandal jepit milik tersangka PA yang ditemukan di lokasi penemuan mayat.
Atas perbuatannya, tersangka utama RS dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sementara itu, untuk tersangka tambahan SA, NU, PA, dan DR disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55/56 KUHP, ATAU Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55/56 KUHP, ATAU Pasal 221 KUHP
Komitmen Polri dalam Proses Hukum yang Transparan
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami menjamin bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan kami proses secara tuntas. Berkas perkara tersangka utama dan berkas perkara tersangka tambahan akan terus dilanjutkan hingga Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.