Pembobol Rumah di Labuapi Ditangkap, Rekannya Masih Diburu Polisi
Terduga pelaku DJ berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses interogasi awal di lokasi, DJ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak ia lakukan sendirian.
Ia beraksi bersama satu rekannya berinisial F, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
“Terduga pelaku Sdr. DJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdr. F,” tambah Kasat Reskrim, Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
Setelah penangkapan, tim Opsnal Polsek Labuapi langsung membawa DJ untuk mencari dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 unit TV LED 32 inci merek Sharp berwarna hitam dan 1 buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau.
Pelaku DJ beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, terutama saat bepergian,” tutup Ipda I Nyoman Rudi Santosa.
Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian juga meminta kepada Sdr. F untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.







