Cegah TPPO, Polsek Labuapi Edukasi Mekanisme PMI Legal
Home » Cegah TPPO, Polsek Labuapi Edukasi Mekanisme PMI Legal

Cegah TPPO, Polsek Labuapi Edukasi Mekanisme PMI Legal

Lombok Barat, NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, terus berupaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi tentang mekanisme pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang aman dan legal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Januari 2024, pukul 12.00 WITA, di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh dua personel Polsek Labuapi, yaitu Aipda I Made Pradistapa dari Banit Samapta dan Brigadir Ida Bagus Arcana dari Banit Reskrim. Mereka memberikan penjelasan detail kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar dalam pengiriman PMI ke luar negeri, serta bahaya dan dampak negatif yang dapat timbul jika berangkat melalui jalur ilegal atau menggunakan jasa perantara (tekong) yang tidak resmi.

Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari praktik TPPO. “Kami ingin masyarakat memahami betul bagaimana mekanisme pengiriman PMI yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini penting agar mereka terhindar dari berbagai risiko, seperti penipuan, eksploitasi, dan bahkan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Ipda I Nyoman Rudi Santosa.

Memahami Mekanisme Pengiriman PMI yang Benar

Dalam sosialisasi tersebut, Aipda I Made Pradistapa dan Brigadir Ida Bagus Arcana menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon PMI agar keberangkatannya legal dan terjamin keamanannya. Mereka menekankan pentingnya mengurus dokumen-dokumen resmi, seperti paspor, visa kerja, dan perjanjian kerja yang sah. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan jasa perusahaan penempatan PMI yang resmi dan terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami memberikan himbauan kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan menyampaikan juga kepada keluarga atau warga di lingkungannya akibat yang dialami sebagai pekerja migran Indonesia yang melanggar ketentuan,” jelas salah satu personel yang bertugas dalam kegiatan sosialisasi.

Dampak Negatif Pengiriman PMI Ilegal

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah dampak negatif yang dapat dialami oleh PMI yang berangkat melalui jalur ilegal. Beberapa risiko yang disebutkan antara lain:

  • Penipuan: Calon PMI dapat ditipu oleh perantara yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, namun kenyataannya mereka justru dieksploitasi.
  • Eksploitasi: PMI ilegal rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja, seperti jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak dibayar, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang: Dalam kasus yang lebih parah, PMI ilegal dapat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, di mana mereka dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat buruk atau bahkan menjadi korban kekerasan.
  • Tidak Ada Perlindungan Hukum: PMI yang berangkat secara ilegal tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi masalah di negara tempat mereka bekerja.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO sebagai Landasan Hukum

Kegiatan sosialisasi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan dan penindakan TPPO di Indonesia. 

“Dengan demikian diharapkan agar masyarakat dapat melakukan tahapan proses sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO,” imbuh Kapolsek.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *