Ponsel Hilang di Terong Tawah, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak mencari keberadaan AG. AG ditemukan di rumah temannya yang beralamat di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, AG mengakui bahwa ia mendapatkan ponsel tersebut dengan cara mencuri bersama dua rekannya, yaitu UB dan seorang lagi berinisial A.
Tim kemudian berupaya mencari keberadaan UB dan A. Namun, hanya UB yang berhasil diamankan, sementara A diketahui sedang berada di luar daerah dan masih dalam pengejaran.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan untuk Proses Penyidikan
Dua terduga pelaku, AG (22) dan UB (20), keduanya mahasiswa dan beralamat di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, kini telah diamankan bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) unit Handphone merk Realme GT 6, 12GB/256GB berwarna perak cair.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti yang kami amankan telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, khususnya keberadaan A yang masih buron.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.