pencurian, kabel, tower, indosat, labuapi, polreslombokbarat, kriminalitas
Home » Pencurian Kabel Tower Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Pencurian Kabel Tower Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Labuapi kemudian berhasil menelusurinya dan berhasil mengamankan HB di kediamannya di Dusun Jerneng.

Setelah penangkapan, dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Kriminalitas

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gumpalan tembaga hasil pembakaran dari satu buah kabel power DC RRU yang memiliki panjang 430 meter.

Ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah membakar isolasi kabel untuk mengambil bagian tembaganya yang memiliki nilai jual.

Terhadap kedua terduga pelaku, AR dan HB, saat ini telah telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sementara itu, Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan Masyarakat. Pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *