Pembobol Indomaret Labuapi Akhirnya Tertangkap, Satu Sempat Buron
Dua terduga pelaku berhasil diamankan inisial AR (25), seorang buruh harian lepas, ditemukan di Kota Mataram, sementara pelaku kedua, MR (22), diamankan di rumahnya. Keduanya beralamat di Desa Bagik Polak Barat, Labuapi.
Menyusul satu pelaku lain yang turut terlibat, berinisial S, yang pada akhirnya berhasil tertangkap, yang mana sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Pidana Berat
Pasca penangkapan, kedua pelaku dibawa untuk mencari barang bukti yang diduga digunakan atau berasal dari hasil kejahatan.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Warna Hitam, yang diduga digunakan saat beraksi. Kemudian, sebuah kunci pas, sebungkus rokok merek Esse. Dan 1 (satu) potong celana pendek warna krem.
“Tiga terduga pelaku, yakni AR, MR dan S beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.